Bank, LKBB, OJK, Bank Sentral

Ini Tugas ekonomi kelas 10. 
Di suruh buat makalah tentang Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK, dan Bak Sentral 



BAB III

1.  Bank

A.    Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang. Dalam sejarah, bank diartikan sebagai meja tempat penukaran uang. Jadi bank adalah tempat menyimpan dan meminjam uang.
             Sedangkan Pengertian Bank di Indonesia secara bertahap mengalami perbaikan :
a. UU RI No.14 Tahun 1967
bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang.
b. UU RI No.7 Tahun 1992 (mencabut UU No. 14 Tahun 1967)
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
c. UU RI No.10 tahun 1998 (mengubah UU No. 7 Tahun 1992)
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B.     Sejarah Bank
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti firma pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis. Tapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan. Kemudian William Paterson mempunyai gagasan yang direalisasikan oleh Charles Montagudengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
 Asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh parapedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.
Dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan lalu peminjaman uang yang disimpan oleh masyarakat dan oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
C.     Fungsi Bank

1.      Sebagai model investasi
Transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2.      Sebagai cara lindung nilai
Transaksi derivatif sebagai cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging) atau disebut risk management.
3.      Informasi harga
Transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4.      Fungsi spekulatif
Transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.      Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien
Transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
D.    Peranan Bank

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998, Peranan bank yaitu:
1.      Menghimpun dana
Merupakan kegiatan pokok dengan mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. 
2.      Menyalurkan dana
Merupakan kegiatan pokok berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
3.      Jasa-jasa perbankan lainnya
Diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama.

E.     Tujuan Bank
Tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dijelaskan ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Maka perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

F.      Jenis-jenis Bank

1. Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank lain (banker of banks). Mempunyai peran yang amat vital bagi perekonomian suatu negara karena kemampuannya dalam menciptakan dan mengendalikan uang, kebijakannya yang dapat mempengaruhi pasar dan pada akhirnya mempengaruhi perekonomian suatu negara. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Negara Indonesia.

a. Tujuan Bank Indonesia dalam UU no. 13 thn 1999 adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. BI harus menjaga agar nilai mata uang terhadap barang dan jasa tetap stabil dengan melihat laju inflasi dan menjaga agar nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain tetap stabil.

b.  Tugas bank Indonesia:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank.

2. Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

a. Fungsi pokok Bank umum, yaitu:
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
2. Menciptakan uang
3. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
5. Menghimpun dana dari masyarakat
6. Memberikan kredit
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
8. Menerbitkan surat pengakuan hutang, memperjualbelikan atau menjamin berbagai surat berharga seperti:
o   Surat-surat wesel
o   Surat pengakuan hutang
o   Sertifikasi Bank Indonesia (SBI)
o   Obligasi
o   Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
o   Instrumen surat berharga lainnya


3. Bank Syariah
Sejak diubahnya Undang-Undang No 6 tahun 1992 menjadi Undang-Undang No. 10 tahun 1998, bank syariah tidak memakai bunga sebagai imbalan atas dana dari masyarakat melainkan berdasarkan prinsip Syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Menurut UU No 10 tahun 1998, prinsip syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain:
  • pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
  • pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
  • prinsip jual beli barang berdasarkan prinsip memperoleh keuntunngan(murabahah)
  • pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan(ijarah), atau dengan
  • pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waigtina)

4. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang sama seperti itu.

a. Contoh BPR adalah:
    1. Bank Desa
    2. Bank Kredit Desa (BKD)
    3. Bank Kredit Kecamatan (BKK)

b. Usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR yaitu:
    1. Menerima  simpanan dalam bentuk giro
    2. Penyertaan modal
    3. Asuransi.

c. Usaha yang boleh dilakukan BPR adalah:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
2. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
4. Menempatkan dana dalam berntuk SBI, deposito, dan atau tabungan pada bank   lain.

G.    Prinsip Kegiatan Usaha Bank

Ø  Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional

1. Menghimpun dana dari masyarakat (funding)
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (lending)
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)

Ø  Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah:
1. Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi, antara lain : Giro berdasarkan pinsip wadi’ah, Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah dan atau mudharabah, Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
2. Menyalurkan dana melalui: Prinsip jual beli berdasarkan akad meliputi: murabahah, istishna, salam
3.  Prinsip bagi hasil berdasarkan akad antara lain: mudharabah, musyarakah;
4. Prinsip sewa menyewa berdasarkan akad antara lain: ijarah, ijarah muntahiya bittamlik;
5.  Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh
6. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain: wakalah, hawalah, kafalah, rahn;
7. Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri suratsurat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan Prinsip Syariah; 102 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
8. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau BI
9. Menerbitkan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
10. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan Prinsip   Syariah


2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

A.     Pengertian LKBB

Badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang yang secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. LKBB diharuskan melakukan penyesuaian kegiatan usaha menjadi bank umum dengan memberikan jasa keuangan dan menarik dana masyarakat secara tidak langsung. Jadi, LKBB merupakan lembaga keuangan non depositor.


B.      Sejarah LKBB

Awal dari asuransi harta yaitu ketika beberapa ribu tahun yang lalu perdagangan Babylonia berkembang pesat dan bahkan para saudagar/majikan akhirnya mengirimkan para penjual ini sampai ke luar kerajaan sehingga semakin banyak memakan waktu. Para majikan ini tentu saja meminta sesuatu jaminan untuk meyakinkannya bahwa para penjual itu akan kembali dengan membawa laba dan tidak akan melarikan diri. Maka para penjual itu menjadikan harta mereka sebagai jaminan bahwa mereka tidak akan menipu majikan mereka dan barang-barang mereka dirampas akibatnya harta yang mereka jadikan sebagai jaminan disita oleh majikan mereka. Hal ini menimbulkan kecaman dan protes dari pihak penjual, s akhirnya terjadilah suatu perubahan pengaturan perjanjian dagang. Dengan sistem baru ini, majikan dan penjual membagi rata keuntungan yang diperoleh dari perjalanan dagang tersebut. Akan tetapi jika terjadi kerugian, yang disebabkan oleh pencurian dan perampokan di negeri asing dan bukan karena kesalahan penjual, maka harta jaminan penjual itu tidak disita. Jadi sebahagian resiko usaha itu sudah dipindahkan dari laba para penjual.
Awal dari asuransi jiwa Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan untuk membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal. Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, kemudian berdiri dengan keranggotakan para budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan kerajaan Romawi. Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran dan bila salah seorang anggota mengalami nasib sial (unfortunate) maka biaya untuk pemakamannya akan dibayar oleh anggota yang bernasib baik (fortunate) dengan menggunakan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya. Perkumpulan semacam ini merupakan salah satu konsep awal timbulnya asuransi, yaitu orang-orang yang beruntung atau bernasib baik membantu orang-orang yang tidak beruntung.

C.      Fungsi LKBB

1. Mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal
2. Membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha
golongan ekonomi lemah.


D.     Peranan LKBB

1. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat
     berharga.
2. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada
     perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah
     maupun swasta.
3. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum
    pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
4.  Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan       sahamsaham  di pasar modal.
5.  Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat  persetujuan
     Menteri Keuangan.
6.  Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli
     di bidang keuangan.

E.      Tujuan LKBB

1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah

F.       Jenis-jenis LKBB

1. Lembaga Pembiayaan
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat

2. Pegadaian
Jika kamu hendak meminjam dana dari pegadaian kamu harus membawa barang yang akan kamu gadaikan. Bawalah ke loket penaksir untuk dinilai. Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang kamu pinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan. Bila setuju uang dapat diambil di loket kredit. Ingat bahwa ada beban bunga yang harus dibayar setiap 15 hari. Jika tidak mampu menebus kembali barangmu akan dilelang. Selain jasa pegadaian, pegadaian juga menawarkan penjualan koin emas ONH dan penitipan barang.

    3. Dana Pensiun
Salah satu cara memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan. Dengan adanya dana pensiun, karyawan yang telah pensiun dapat tetap terjaga kondisi keuangannya karena karyawan tetap memperoleh penghasilan meskipun telah pensiun. Bagi perusahaan, adanya dana pensiun juga membantu agar karyawan tetap setia dan memberikan yang terbaik pada perusahaan.

2.    Reksa Dana
wadah menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (pihak pengelola dana). manajer investasilah yang mengelola dana tersebut, apakah hendak dibelikan saham, diputar di pasar uang, dan lain sebagainya. Dalam pengelolaan dana tersebut, manajer investasi berhubungan dengan penanam modal (investor). Contoh perusahaan reksa dana antara lain Bahana TCW, Trimegah Securities, Nikko Securities, PNM Investment Management, Citicorp Securities, Corfina, Rifan Financindo, dan Niaga Securities.

3.     Perusahaan Penjamin
Pada dasarnya fungsi perusahaan adalah menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak yang dijamin oleh perusahaan penjamin. Jadi, kalau pengusaha tidak bisa membayar kredit dan berbagai transaksi lainnya, maka perusahaan penjaminlah yang menanggungnya. Di Indonesia, fungsi perusahaan penjamin saat ini masih terbatas dan belum begitu penting.

6. Perusahaan Modal Ventura
Pada suatu hari ada seorang pengusaha yang memiliki ide baru. Ia yakin usahanya akan memberikan keuntungan yang besar. Namun untuk itu, ia membutuhkan modal usaha. Untuk memperoleh modal, sebenarnya pengusaha tersebut dapat menghubungi perusahaan modal ventura. Berbeda dengan modal biasa yang menginginkan keuntungan dalam jangka waktu pendek, modal ventura ditanamkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya sepuluh tahun. Dalam jangka 10 tahun tersebut diharapkan usaha tersebut telah berjalan baik sehingga modal dapat ditanamkan di tempat lain. Investor modal ventura juga lebih terlibat dalam manajemen untuk mengurangi risiko dan meningkatkan keuntungan. Selain untuk mencapai keuntungan.

a. Tujuan perusahaan Modal Ventura:
1.         Memudahkan perusahaan baru mendapatkan modal
2.         Membantu perusahaan mengembangkan produk
3.         Memperlancar mekanisme investasi
7.    Koperasi Kredit
Koperasi yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.
Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk  memberantas riba, memajukan semangat menabung dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.

Ø  Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:
1. simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar
           2. simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur
           3. simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil  sesuai ketentuan koperasi yang  bersangkutan,
           4. Dana cadangan, dan
           5. Hibah.

 8.   Perusahaan Sewa Guna
Dewasa ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas  dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
9.  Perusahaan Asuransi
Suatu metode untuk melindungi seseorang atau perusahaan dari kerugian keuangan yang disebabkan oleh kerusakan atau pencurian aset dan kematian atau kecelakaan. Dengan adanya asuransi.

Ø  Keuntungan pihak yang membayar asuransi:
1. merasa aman terlindungi dari kerugian yang mungkin timbul
2. asuransi dapat berfungsi sebagai tabungan
3. polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit
4. bila suatu usaha telah diasuransikan, usaha akan cenderung lebih mudah memperoleh investor.

Ø  Macam-macam asuransi

1.  Asuransi Kerugian (non life insurance)
Dengan adanya asuransi kerugian, kerugianmu bisa diminimalisasi. Perusahaan asuransilah yang akan menanggung semua risiko, baik karena kerusakan maupun kehilangan. Nilainya sebesar nilai pertanggungannya. Kalau misalnya nilai pertanggungannya adalah 150 juta, maka sebesar itulah perusahaan asuransi akan mengganti.
Di beberapa negara, asuransi kerugian juga  disebut sebagai general    insurance yang terdiri dari asuransi kebakaran, pengangkutan laut dan udara, kendaraan bermotor, kompensasi bagi pegawai, profesi, jaminan, dan sebagainya.
b. Asuransi Jiwa (life insurance)
Suatu jasa yang diberikan perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Bagi pemiliknya, asuransi jiwa berguna untuk memberikan dukungan dana dari pihak yang selamat dari suatu kecelakaan, membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal, membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan, menghimpun dana untuk persiapan pensiun serta untuk menunda atau menghindari pajak pendapatan.Reasuransi (reinsurance)
c. Reasuransi
pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan. Sering juga disebut sebagai asuransi dari asuransi. Ini merupakan cara perusahaan asuransi menyebarkan risiko, sehingga keuangan perusahaan asuransi tersebut tidak terganggu. Jadi perusahaan reasuransi tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak tertanggung. Dalam contoh kasus ini, kalau terjadi apa-apa, perusahaan reasuransi tersebut hanya berhubungan dengan PT Asuransi XYZ.




8.  Koperasi Kredit
      Koperasi yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.
Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk  memberantas riba, memajukan semangat menabung dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.

Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:
1. simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
           2. simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
           3. simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil  sesuai ketentuan koperasi yang  bersangkutan,
           4. dana cadangan, dan
           5. hibah.

 9. Perusahaan Sewa Guna
Dewasa ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas  dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.

G. Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank

Kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah


3. Bank Sentral

    A. Pengertian Bank Sentral
    
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilahinflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

   B.  Sejarah Bank Sentral
Pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.
Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut.

C. Fungsi Bank Sentral
  1. Untuk mengatasi masalah perbankan
  2. Bertindak sebagai bank sentral untuk Amerika Serikat
  3. Untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab bank sentral pemerintah.
  4. Untuk mengawasi dan mengatur lembaga perbankan
  5. Untuk melindungi hak-hak kredit konsumen
  6. Untuk mengelola pasokan uang bangsa melalui kebijakan moneter untuk mencapai tujuan yang kadang bertentangan dengan stabilnya harga, termasuk pencegahan inflasi atau deflasi moderat jangka panjang suku bunga.
  7. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengandung risiko sistemik dalam pasar keuangan
  8. Untuk memberikan layanan keuangan kepada lembaga penyimpanan, pemerintah AS, dan lembaga-lembaga resmi asing, termasuk memainkan peran utama dalam operasi sistem pembayaran nasional
  9. Untuk memfasilitasi pertukaran pembayaran antar daerah
  10. Untuk merespon kebutuhan likuiditas lokal
  11. Untuk memperkuat posisi AS dalam perekonomian dunia


D. Tugas dan wewenang Bank Sentral

Ø Tugas Bank Sentral
      1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,  
      2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran 
      3. Mengatur dan mengawasi bank. 

Ø Wewenang Bank Sentral:

1.  Kewenangan memberikan izin (right to license)
      kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan   pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate)
kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.

3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control)
kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi

4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.



D. Stabilitas Sistem Keuangan Bank Sentral
 Bank sentral menggunakan pendekatan makroprudensial dan mikroprudensial. Hal ini   ditujukan untuk menganalisis perkembangan dan menilai risiko-risiko serta merekomendasikan kebijakan yang diperlukan untuk memelihara stabilitas keuangan.
Selain itu, juga perlu dilakukan monitoring terhadap gejala-gejala yang dapat menimbulkan krisis termasuk melakukan proyeksi secara regular apakah terdapat potensi resiko yang membahayakan. Secara umum, sumber instabilitas dibagi menjadii dua, yaitu resiko endogen (berada dalam sektor keuangan) dan eksogen (di luar sektor keuangan).

4. Otoritas Jasa Keuangan

A. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

B. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
 Berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

C. Tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan
       a. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.     kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
2.     kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
3.     kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

       b. Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.     menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.     menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.     menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.     menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.     menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.     menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.     menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.     menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.     menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

       c. Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.     menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.     mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.     melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.     memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.     melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.     menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.     menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.     memberikan dan/atau mencabut:
1.   izin usaha
2.   izin orang perseorangan
3.   efektifnya pernyataan pendaftaran
4.   surat tanda terdaftar
5.   persetujuan melakukan kegiatan usaha
6.   pengesahan
7.   persetujuan atau penetapan pembubaran
8.   penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
D. Pembinaan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan

Dengan disahkannya Undang-Undang  Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK juga melebur ke dalam OJK. Tugas Bapepam hanya sebagai  pembuat regulasi, sedangkan tugas pengawasan terhadap Lembaga Keuangan diambil alih OJK.

Undang-undang tentang OJK dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.

Selain itu keberadaan OJK juga diharapkan mampu melindungi masyarakat  jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh jasa keuangan seperti diantaranya asuransi dan pasar modal. Anggaran OJK bersumber dari APBN serta pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan.


BAB V

DAFTAR PUSTAKA

http://labkom34.wordpress.com/ekonomi/, http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan, http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/, http://en.wikipedia.org/wiki/Bank, http://www.ojk.go.id/, http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan, http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/03/15/pengertian-klasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan-serta-peranan-bank/,
http://krsmwn.blogspot.com/2013/09/uang-bank-dan-lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html, http://andre-lucky.blogspot.com/2013/03/tugas-fungsi-bank.html, http://campusnancy.blogspot.com/2013/09/lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html, http://wahyu410.wordpress.com/2012/03/20/lembaga-keuangan-bukan-bank/, http://www.bimbie.com/otoritas-jasa-keuangan.html, buku ekonomi kelas 10 kurikulum 2013 Erlangga



Comments

Popular posts from this blog

Kain Songket

Cerita Tentang Kacamata

Apa itu Jurnalisme Investigasi?