Bank, LKBB, OJK, Bank Sentral
Ini Tugas ekonomi kelas 10.
Di suruh buat makalah tentang Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK, dan Bak Sentral
BAB III
1. Bank
A. Pengertian
Bank
Kata bank berasal dari
bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan
duduk di belakang meja penukaran uang. Dalam sejarah, bank diartikan sebagai
meja tempat penukaran uang. Jadi bank adalah tempat menyimpan dan meminjam uang.
Sedangkan Pengertian
Bank di Indonesia secara bertahap mengalami perbaikan :
a. UU RI No.14
Tahun 1967
bank adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
pengedaran uang.
b. UU RI No.7
Tahun 1992 (mencabut UU No. 14 Tahun 1967)
bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
c. UU RI No.10
tahun 1998 (mengubah UU No. 7 Tahun 1992)
bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B. Sejarah
Bank
Bank pertama kali didirikan dalam
bentuk seperti firma pada tahun 1690,
pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan
armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis. Tapi
pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan. Kemudian William Paterson mempunyai
gagasan yang direalisasikan
oleh Charles
Montagudengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya
dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Asal
mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini
berkembang ke Asia Barat oleh parapedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada
saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun
benua Amerika. Dikenalnya
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.
Dahulu penukaran uangnya dilakukan
antar kerajaan yang satu dengan
kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kegiatan
perbankan berkembang
lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan
simpanan lalu peminjaman
uang yang disimpan oleh masyarakat dan oleh
perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa
bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam.
C. Fungsi
Bank
1.
Sebagai model investasi
Transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model
berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield
enhancement).
2.
Sebagai cara lindung nilai
Transaksi derivatif
sebagai cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging)
atau disebut risk management.
3. Informasi
harga
Transaksi derivatif dapat
berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang
komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi
spekulatif
Transaksi derivatif dapat
memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai
pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.
Fungsi manajemen produksi
berjalan dengan baik dan efisien
Transaksi derivatif
dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam
menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
D.
Peranan Bank
Menurut
UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998, Peranan bank yaitu:
1.
Menghimpun dana
Merupakan kegiatan pokok dengan mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan
bagi masyarakat.
2.
Menyalurkan dana
Merupakan kegiatan pokok berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat.
3.
Jasa-jasa perbankan lainnya
Diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama.
E.
Tujuan Bank
Tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Dalam
Pasal 4
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dijelaskan ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Maka perbankan Indonesia dalam melakukan
usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip
kehati-hatian. Bank
memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
F.
Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank yang berfungsi
sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank lain (banker of
banks). Mempunyai peran yang amat vital bagi perekonomian suatu negara
karena kemampuannya dalam menciptakan dan mengendalikan uang, kebijakannya yang
dapat mempengaruhi pasar dan pada akhirnya mempengaruhi perekonomian suatu
negara. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Negara Indonesia.
a. Tujuan Bank
Indonesia dalam UU no. 13 thn 1999 adalah mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. BI harus menjaga agar nilai mata uang terhadap barang dan jasa
tetap stabil dengan melihat laju inflasi dan menjaga agar nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain tetap stabil.
b. Tugas bank Indonesia:
1. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank.
2. Bank Umum
Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
a. Fungsi pokok
Bank umum, yaitu:
1. Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
2. Menciptakan uang
3. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
5. Menghimpun dana dari masyarakat
6. Memberikan kredit
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga.
8. Menerbitkan
surat pengakuan hutang, memperjualbelikan atau menjamin berbagai surat berharga
seperti:
o
Surat-surat wesel
o
Surat pengakuan hutang
o
Sertifikasi Bank Indonesia (SBI)
o
Obligasi
o
Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
o
Instrumen surat berharga lainnya
3. Bank Syariah
Sejak diubahnya
Undang-Undang No 6 tahun 1992 menjadi Undang-Undang No. 10 tahun 1998, bank
syariah tidak memakai bunga sebagai imbalan atas dana dari masyarakat melainkan
berdasarkan prinsip Syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Menurut UU No 10
tahun 1998, prinsip syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam
antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan
usaha yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain:
- pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
- pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
- prinsip jual
beli barang berdasarkan prinsip memperoleh keuntunngan(murabahah)
- pembiayaan
barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan(ijarah),
atau dengan
- pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak
lain (ijarah waigtina)
4. Bank Perkreditan
Rakyat
Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang sama seperti itu.
a. Contoh BPR
adalah:
1. Bank Desa
2. Bank Kredit Desa (BKD)
3. Bank Kredit Kecamatan (BKK)
b. Usaha yang tidak
boleh dilakukan oleh BPR yaitu:
1. Menerima simpanan dalam bentuk
giro
2. Penyertaan modal
3. Asuransi.
c. Usaha yang boleh
dilakukan BPR adalah:
1. Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
2. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk tabungan
dan deposito.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip
bagi hasil.
4. Menempatkan dana
dalam berntuk SBI, deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
G.
Prinsip
Kegiatan Usaha Bank
Ø Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional
1. Menghimpun dana dari masyarakat (funding)
1. Menghimpun dana dari masyarakat (funding)
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (lending)
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
Ø Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah:
1.
Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
investasi, antara lain : Giro berdasarkan pinsip wadi’ah, Tabungan berdasarkan
prinsip wadi’ah dan atau mudharabah, Deposito berjangka berdasarkan prinsip
mudharabah.
2.
Menyalurkan dana melalui: Prinsip jual beli berdasarkan akad meliputi:
murabahah, istishna, salam
3. Prinsip bagi hasil berdasarkan akad antara
lain: mudharabah, musyarakah;
4. Prinsip
sewa menyewa berdasarkan akad antara lain: ijarah, ijarah muntahiya bittamlik;
5.
Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh
6.
Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
wakalah, hawalah, kafalah, rahn;
7.
Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri suratsurat berharga
pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying
transaction) berdasarkan Prinsip Syariah; 102 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
8.
Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh
Pemerintah dan/atau BI
9.
Menerbitkan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
10.
Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan
Prinsip Syariah
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
A. Pengertian LKBB
Badan usaha yang
melakukan kegiatan dalam bidang yang secara langsung ataupun tidak langsung
menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. LKBB
diharuskan melakukan penyesuaian kegiatan usaha menjadi bank umum dengan
memberikan jasa keuangan dan menarik dana masyarakat secara tidak langsung.
Jadi, LKBB merupakan lembaga keuangan non depositor.
B. Sejarah LKBB
Awal dari asuransi harta yaitu ketika beberapa ribu tahun yang
lalu perdagangan Babylonia berkembang pesat dan bahkan para saudagar/majikan
akhirnya mengirimkan para penjual ini sampai ke luar kerajaan sehingga semakin
banyak memakan waktu. Para majikan ini tentu saja meminta sesuatu jaminan untuk
meyakinkannya bahwa para penjual itu akan kembali dengan membawa laba dan tidak
akan melarikan diri. Maka para penjual itu menjadikan harta mereka sebagai
jaminan bahwa mereka tidak akan menipu majikan mereka dan barang-barang mereka
dirampas akibatnya harta yang mereka jadikan sebagai jaminan disita oleh
majikan mereka. Hal ini menimbulkan kecaman dan protes dari pihak penjual, s
akhirnya terjadilah suatu perubahan pengaturan perjanjian dagang. Dengan sistem
baru ini, majikan dan penjual membagi rata keuntungan yang diperoleh dari
perjalanan dagang tersebut. Akan tetapi jika terjadi kerugian, yang disebabkan
oleh pencurian dan perampokan di negeri asing dan bukan karena kesalahan
penjual, maka harta jaminan penjual itu tidak disita. Jadi sebahagian resiko
usaha itu sudah dipindahkan dari laba para penjual.
Awal dari asuransi jiwa Pada tahun 2000 sebelum masehi para
saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam
lembaga asuransi yang bertujuan untuk membantu para janda dan anak-anak yatim
dari para anggota yang meninggal. Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum,
kemudian berdiri dengan keranggotakan para budak belian yang diperbantukan pada
ketentaraan kerajaan Romawi. Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran dan
bila salah seorang anggota mengalami nasib sial (unfortunate) maka biaya untuk
pemakamannya akan dibayar oleh anggota yang bernasib baik (fortunate) dengan
menggunakan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya. Perkumpulan semacam ini
merupakan salah satu konsep awal timbulnya asuransi, yaitu orang-orang yang
beruntung atau bernasib baik membantu orang-orang yang tidak beruntung.
C. Fungsi LKBB
1. Mendorong pengembangan pasar uang
dan pasar modal
2. Membantu permodalan sejumlah perusahaan
yang dimiliki pengusaha
golongan ekonomi lemah.
D. Peranan LKBB
1. Menghimpun dana dengan cara
mengeluarkan surat-surat
berharga.
2. Memberikan kredit jangka menengah
dan panjang kepada
perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah
maupun swasta.
3. Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum
pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
4.
Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan sahamsaham di pasar modal.
5.
Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat
persetujuan
Menteri Keuangan.
6.
Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga
ahli
di bidang keuangan.
E. Tujuan LKBB
1. Untuk mendorong perkembangan
pasar modal
2. Membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
F. Jenis-jenis LKBB
1. Lembaga
Pembiayaan
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat
2.
Pegadaian
Jika kamu hendak
meminjam dana dari pegadaian kamu harus membawa barang yang akan kamu gadaikan.
Bawalah ke loket penaksir untuk dinilai. Nilai gadai adalah nilai yang
menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang kamu pinjam dengan
menggunakan barang yang bersangkutan. Bila setuju uang dapat diambil di loket
kredit. Ingat bahwa ada beban bunga yang harus dibayar setiap 15 hari. Jika
tidak mampu menebus kembali barangmu akan dilelang. Selain jasa pegadaian,
pegadaian juga menawarkan penjualan koin emas ONH dan penitipan barang.
3. Dana Pensiun
Salah satu cara memberikan
jaminan kesejahteraan pada karyawan. Dengan adanya dana pensiun, karyawan yang
telah pensiun dapat tetap terjaga kondisi keuangannya karena karyawan tetap
memperoleh penghasilan meskipun telah pensiun. Bagi perusahaan, adanya dana
pensiun juga membantu agar karyawan tetap setia dan memberikan yang terbaik
pada perusahaan.
2.
Reksa Dana
wadah menghimpun dana dari
masyarakat dan kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi (pihak pengelola dana). manajer investasilah yang mengelola dana
tersebut, apakah hendak dibelikan saham, diputar di pasar uang, dan lain
sebagainya. Dalam pengelolaan dana tersebut, manajer investasi berhubungan
dengan penanam modal (investor). Contoh perusahaan reksa dana antara lain
Bahana TCW, Trimegah Securities, Nikko Securities, PNM Investment Management,
Citicorp Securities, Corfina, Rifan Financindo, dan Niaga Securities.
3.
Perusahaan Penjamin
Pada dasarnya
fungsi perusahaan adalah menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak yang
dijamin oleh perusahaan penjamin. Jadi, kalau pengusaha tidak bisa membayar
kredit dan berbagai transaksi lainnya, maka perusahaan penjaminlah yang
menanggungnya. Di Indonesia, fungsi perusahaan penjamin saat ini masih terbatas
dan belum begitu penting.
6. Perusahaan Modal Ventura
Pada suatu hari ada
seorang pengusaha yang memiliki ide baru. Ia yakin usahanya akan memberikan keuntungan
yang besar. Namun untuk itu, ia membutuhkan modal usaha. Untuk memperoleh
modal, sebenarnya pengusaha tersebut dapat menghubungi perusahaan modal
ventura. Berbeda dengan modal biasa yang menginginkan keuntungan dalam jangka
waktu pendek, modal ventura ditanamkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya
sepuluh tahun. Dalam jangka 10 tahun tersebut diharapkan usaha tersebut telah
berjalan baik sehingga modal dapat ditanamkan di tempat lain. Investor modal
ventura juga lebih terlibat dalam manajemen untuk mengurangi risiko dan
meningkatkan keuntungan. Selain untuk mencapai keuntungan.
a. Tujuan
perusahaan Modal Ventura:
1.
Memudahkan perusahaan baru mendapatkan modal
2.
Membantu perusahaan mengembangkan produk
3.
Memperlancar mekanisme investasi
7. Koperasi Kredit
Koperasi yang menerima simpanan dan
memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan
syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak
perlu menyerahkan jaminan.
Koperasi kredit ini dapat digunakan
untuk memberantas riba, memajukan semangat menabung dan mendidik anggota
untuk tetap hidup hemat.
Ø Modal
koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:
1. simpanan pokok yang boleh diminta
kembali jika anggota keluar
2. simpanan wajib sejumlah
uang tertentu yang dilakukan secara teratur
3. simpanan suka rela yang setiap
saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan,
4. Dana cadangan, dan
5. Hibah.
8. Perusahaan
Sewa Guna
Dewasa ini banyak penjual barang
yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna
merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas),
hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian,
begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan
barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
9. Perusahaan
Asuransi
Suatu metode untuk melindungi
seseorang atau perusahaan dari kerugian keuangan yang disebabkan oleh kerusakan
atau pencurian aset dan kematian atau kecelakaan. Dengan adanya asuransi.
Ø
Keuntungan pihak yang membayar asuransi:
1. merasa aman terlindungi dari
kerugian yang mungkin timbul
2. asuransi dapat berfungsi
sebagai tabungan
3. polis asuransi dapat dijadikan
jaminan memperoleh kredit
4. bila suatu usaha
telah diasuransikan, usaha akan cenderung lebih mudah memperoleh investor.
Ø
Macam-macam asuransi
1. Asuransi
Kerugian (non life insurance)
Dengan adanya
asuransi kerugian, kerugianmu bisa diminimalisasi. Perusahaan asuransilah yang
akan menanggung semua risiko, baik karena kerusakan maupun kehilangan. Nilainya
sebesar nilai pertanggungannya. Kalau misalnya nilai pertanggungannya adalah
150 juta, maka sebesar itulah perusahaan asuransi akan mengganti.
Di beberapa negara,
asuransi kerugian juga disebut sebagai general insurance yang terdiri dari
asuransi kebakaran, pengangkutan laut dan udara, kendaraan bermotor, kompensasi
bagi pegawai, profesi, jaminan, dan sebagainya.
b. Asuransi Jiwa (life
insurance)
Suatu jasa yang diberikan perusahaan
asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Bagi pemiliknya, asuransi jiwa
berguna untuk memberikan dukungan dana dari pihak yang selamat dari suatu
kecelakaan, membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal, membantu usaha
dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan, menghimpun
dana untuk persiapan pensiun serta untuk menunda atau menghindari pajak pendapatan.Reasuransi (reinsurance)
c. Reasuransi
pertanggungan ulang
atau pertanggungan yang dipertanggungkan. Sering juga disebut sebagai asuransi
dari asuransi. Ini merupakan cara perusahaan asuransi menyebarkan risiko,
sehingga keuangan perusahaan asuransi tersebut tidak terganggu. Jadi perusahaan
reasuransi tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak tertanggung. Dalam
contoh kasus ini, kalau terjadi apa-apa, perusahaan reasuransi tersebut hanya
berhubungan dengan PT Asuransi XYZ.
8. Koperasi Kredit
Koperasi yang menerima simpanan dan memberikan
pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang
mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan
jaminan.
Koperasi kredit ini dapat digunakan
untuk memberantas riba, memajukan semangat menabung dan mendidik anggota
untuk tetap hidup hemat.
Modal koperasi kredit berasal dari
beberapa sumber antara lain:
1. simpanan pokok yang boleh diminta
kembali jika anggota keluar,
2. simpanan wajib sejumlah uang
tertentu yang dilakukan secara teratur,
3. simpanan suka rela yang setiap
saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan,
4. dana cadangan, dan
5. hibah.
9. Perusahaan Sewa Guna
Dewasa ini banyak penjual barang
yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna
merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas),
hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian,
begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan
barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
G.
Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Kegiatan
usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun
dana pinjaman bank milik pemerintah
3. Bank Sentral
A. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk
menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini
dikenal dengan istilahinflasi atau naiknya harga-harga yang
dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat
inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada
posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol
keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu
banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang
dimilikinya.
B. Sejarah
Bank Sentral
Pada suatu ketika seorang nasabah
berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut
dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut
ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang
dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia
simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama
kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor
keuangan.
Sejak itulah negara menyadari
perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk
memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu
negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena
dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut
dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan
setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan
jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat
dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas
perekenomiannya di negara tersebut.
C. Fungsi Bank Sentral
- Untuk mengatasi masalah perbankan
- Bertindak sebagai bank sentral untuk Amerika
Serikat
- Untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan tanggung jawab bank sentral pemerintah.
- Untuk mengawasi dan mengatur lembaga perbankan
- Untuk melindungi hak-hak kredit konsumen
- Untuk mengelola pasokan uang bangsa melalui
kebijakan moneter untuk mencapai tujuan yang kadang bertentangan dengan
stabilnya harga, termasuk pencegahan inflasi atau deflasi moderat jangka
panjang suku bunga.
- Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan
mengandung risiko sistemik dalam pasar keuangan
- Untuk memberikan layanan keuangan kepada lembaga
penyimpanan, pemerintah AS, dan lembaga-lembaga resmi asing, termasuk
memainkan peran utama dalam operasi sistem pembayaran nasional
- Untuk memfasilitasi pertukaran pembayaran antar
daerah
- Untuk merespon kebutuhan likuiditas lokal
- Untuk memperkuat posisi AS dalam perekonomian
dunia
D. Tugas dan wewenang Bank
Sentral
Ø Tugas Bank
Sentral
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank.
Ø Wewenang Bank Sentral:
1.
Kewenangan memberikan izin (right
to license)
kewenangan untuk menetapkan tatacara
perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan
pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha
bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian
persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank
untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2.
Kewenangan untuk mengatur (right to regulate)
kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek
usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang
mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
3.
Kewenangan untuk mengawasi (right to control)
kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan
langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site
supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan
pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan
keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang
berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat
yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu
pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan
bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi
4.
Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right
to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak
memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank
beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
D. Stabilitas Sistem Keuangan
Bank Sentral
Bank sentral menggunakan
pendekatan makroprudensial dan mikroprudensial. Hal ini ditujukan untuk menganalisis perkembangan
dan menilai risiko-risiko serta merekomendasikan kebijakan yang diperlukan
untuk memelihara stabilitas keuangan.
Selain
itu, juga perlu dilakukan monitoring terhadap gejala-gejala yang dapat
menimbulkan krisis termasuk melakukan proyeksi secara regular apakah terdapat
potensi resiko yang membahayakan. Secara umum, sumber instabilitas dibagi
menjadii dua, yaitu resiko endogen (berada dalam sektor keuangan) dan eksogen
(di luar sektor keuangan).
4. Otoritas Jasa Keuangan
A. Pengertian Otoritas Jasa
Keuangan
Lembaga yang independen dan bebas
dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK.
B. Fungsi Otoritas Jasa
Keuangan
Berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011
yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
C. Tugas dan wewenang Otoritas
Jasa Keuangan
a. OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
1.
kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan
2.
kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal
3.
kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
b. Untuk melaksanakan tugas
pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.
menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang
ini;
2.
menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.
menetapkan peraturan dan
keputusan OJK;
4.
menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.
menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK;
6.
menetapkan peraturan mengenai
tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak
tertentu;
7.
menetapkan peraturan mengenai
tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.
menetapkan struktur organisasi
dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban; dan
9.
menetapkan peraturan mengenai
tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
c. Untuk melaksanakan tugas
pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.
menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.
mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.
melakukan pengawasan,
pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap
Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
4.
memberikan perintah tertulis
kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.
melakukan penunjukan pengelola
statuter;
6.
menetapkan penggunaan pengelola
statuter;
7.
menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan; dan
8.
memberikan dan/atau mencabut:
1.
izin usaha
2.
izin orang perseorangan
3.
efektifnya pernyataan pendaftaran
4.
surat tanda terdaftar
5.
persetujuan melakukan kegiatan
usaha
6.
pengesahan
7.
persetujuan atau penetapan
pembubaran
8.
penetapan lain, sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
D. Pembinaan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
Dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK juga melebur ke dalam OJK. Tugas Bapepam
hanya sebagai pembuat regulasi, sedangkan tugas pengawasan terhadap
Lembaga Keuangan diambil alih OJK.
Undang-undang tentang OJK dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
Selain itu keberadaan OJK juga diharapkan mampu melindungi masyarakat jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh jasa keuangan seperti diantaranya asuransi dan pasar modal. Anggaran OJK bersumber dari APBN serta pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan.
Undang-undang tentang OJK dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
Selain itu keberadaan OJK juga diharapkan mampu melindungi masyarakat jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh jasa keuangan seperti diantaranya asuransi dan pasar modal. Anggaran OJK bersumber dari APBN serta pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
http://labkom34.wordpress.com/ekonomi/,
http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan, http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/,
http://en.wikipedia.org/wiki/Bank, http://www.ojk.go.id/, http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan,
http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/03/15/pengertian-klasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan-serta-peranan-bank/,
http://krsmwn.blogspot.com/2013/09/uang-bank-dan-lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html,
http://andre-lucky.blogspot.com/2013/03/tugas-fungsi-bank.html, http://campusnancy.blogspot.com/2013/09/lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html,
http://wahyu410.wordpress.com/2012/03/20/lembaga-keuangan-bukan-bank/, http://www.bimbie.com/otoritas-jasa-keuangan.html,
buku ekonomi kelas 10 kurikulum 2013 Erlangga
Comments
Post a Comment