Kliring

Hallo
Selamat tahun baru 2018

aku mau share tugas ekonomiku waktu kelas 10. Makalah tentang kliring, semoga bermanfaat ya



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Semakin banyaknya transaksi dagang yang melibatkan pembayaran dengan
bank, mengakibatkan semakin banyaknya transaksi giral antar bank. Kelancaran
pembayaran transaksi dituntut semakin mudah dan tersusun rapi dalam menyelesaian semua transaksi giral. Dalam menjalankan fungsinya, bank komersial menggunakan sarana kliring untuk memudahkan penyelesaian transaksi antar bank. Bank dapat saling memperhitungkan hutang-piutang yang terjadi akibat transaksi bisnis yang dilakukan masing-masing nasabahnya. Transaksi antara nasabah bank tersebut menggunakan alat bayar berupa cek, bilyet giro, atau surat dagang lainnya yang lazim diterima oleh bank.
Kliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang-piutang dalam
bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang
diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk. Kliring
didefinisikan juga sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.


1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, bahwa tugas  ini akan membahas tentang Akuntansi Kliring, hingga kami dapat merumuskan Masalah sebagai berikut:
1.      Definisi Kliring
2.      Sistem Kliring
3.      Pembukuan Kliring,dll.

1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti tentang hal-  hal yang berhubungan dengan Akuntansi Kliring. Baik dari segi definisi maupun sistematikanya dan pembukuan kliring itu sendiri.
  

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kliring
Salah satu tugas Bank Sentral sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia adalah mengatur sistem kliring antar bank. Kliring merupakan suatu istilah dalam dunia bank dan keuangan, menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

2.1.1   Jenis-Jenis Kliring
1.      Kliring  umum adalah sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  pelaksanaannya  diatur  oleh  B I.
2.      Kliring  local adalah  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  berada  dalam  suatu  wilayah  kliring  (wilayah  yang  ditentukan).
3.       Kliring  antar  cabang adalah  sarana  perhitungan  warkat  antar  kantor  cabang  suatu  bank  peserta  yang  biasanya  berada  dalam  satu  wilayah  kota.  Kliring  ini  dilakukan  dengan  cara  mengumpulkan  seluruh  perhitungan  dari  sauatu  kantor  cabang  untuk  kantor  cabang  lainnya  yang  bersangkutan  pada  kantor  induk  yang  bersangkutan.

2.1.2 Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertentudan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank indonesia.

Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
1.      Peserta  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  peserta  kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya  secara  langsung  dengan  B I  atau  melalui  PT  Trans  Warkat  sebagai  perantara  dengan  B I.
Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa
2.      Peserta  tidak  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang  belum  terdaftar  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring.
Contoh :  BPR
2.1.3  Sistem Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
1.      Sistem Manual, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
2.      Sistem Semi Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
3.       Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
4.       Sistem Elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.

Secara umum mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut :
1.       Mempersiapkan warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkatmenurut jenis transaksinya (warkat debet atau warkat kredit), pembubuhanstempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik padawarkat maupun pada dokumen kliring
2.      Selanjutnya Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistemTPK dengan menggunakan mesin reader encoder  atau meng- input datawarkat untuk menghasilkan DKE.
3.      Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit
4.      Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasidengan menggunakan mesin baca pilah berteknologiimage
5.      Peserta dapat melihat status DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6.      SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah bataswaktu transmit DKE berakhir.
7.      Selanjutnya SPKE akan mem- broadcast  informasi hasil kliring kepadaseluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasilkliring melalui TPK 8.

Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnyadibukukan ke rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia

2.2 Warkat / Nota kliring
Warkat Adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk    untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat ini telah diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran.
2.2.1 Warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring otomasi adalah:
1.      Cek
Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang HukumDagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata,dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
2.      Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia.
3.      Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
WBUT adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
4.       Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)                     
SBPT adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
5.       Warkat Debet
Warkat Debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Warkat debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut.
6.      Warkat Kredit
Warkat kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.



2.2.2 Syarat-syarat  warkat  yang  dapat  dikliringkan :
1.  Ber valuta  Rupiah
2.  Bernilai  nominal  penuh
3.  Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan.

2.2.3 Jenis – jenis  warkat  kliring  :
1.      Warkat  debet  keluar adalah  warkat  bank  lain  yang  disetorkan  oleh  nasabah  sendiri  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  itu tesebut. Bank penarikaan mendebit Giro BI dan mengkredit rekening giro nasabah
Contoh: misalnya hilmi nasabah Bank mandiri pamekasan menerima pembayaran dari amir nasabah Bank BRI pamekasan berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh hilmi ke bank mandiri, maka cek tersebut dapat dikataan sebagai warkat debit keluar.
2.      Warkat  debet  masuk adalah warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  dari  bank  lain  melalui  BI  atas  warkat  atau  cek  bank  sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah  yang  bersangkutan. Bank penerima akan mendebit rakening giro nasabah dan mengkredit rekening giro BI.
Contoh  : Bila  bank  Mandiri   menerima  cek  dari  bank  BCA  atas  cek  yang  telah  ditarik  Ayu  nasabah  sendiri,  maka  cek  tersebut  merupakan  warkat  debet  masuk  bagi  bank  Mandiri.
3.      Warkat  kredit  keluar,  yaitu  :
warkat  dari  nasabah  sendiri  untuk  disetorkan  kepada  nasabah  bank  lain  pada  bank  lain.  Bank  yang  menyerahkan  warkat  tersebut  akan  mengkreditkan  rekening  giro  BI  dan  mendebet  giro  nasabah.
4.      Warkat  kredit  masuk,  yaitu :
warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  bank  tersebut.  Bank  yang  menerima  warkat  tersebut  akan  mendebit  rekening  giro  B I  dan  mengkredit  giro  nasabah.
2.2.4  Warkat-warkat yag tidak dapat diperhitungkan dalam kliring:
1. Warkkat-warkat yg blm memenuhi syarat sebagai warkat kliring.
2. Penyetoran warkat kepada penyelenggara utk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.
3. Penyetoran warkat kepada penyelenggara untu pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuiditas dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
4. Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkkan olh bank indonesia berdasarkan kebutuhan.
2.3 Dokumen Kliring
Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara.
Proses perhitungan tersebut terdiri dari:
1. Bukti Penyerahan Debet Kliring penyerahan (BPWD)
2. Bukti Penyerahan Kredit Kliring penyerahan (BPWK)
3. Kartu batch warkat debet
4. Kartu batch warkat kredit
5. Lembar substitusi.
2.4 Formulir Kliring
Formulir kliring adalah formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan manual meliputi:
1.      Neraca kliring penyerahan/pengembalian. gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahn/pengembalian.
2.      Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
3.      Bilyet saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan.

2.5 Pembukuan Transaksi Kliring
              Sebagai contohya:
Pada saat bank ABC mendapat warkat giro dari bank omega kedua akan mencatat transaksi tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara kliring
Pada Bank ABC Jakarta
D : Kliring.............................................................Rp. 30.000.000
K : Giro – rekening Tn Badu................................Rp. 30.000.000
D : Bank Indonesia – Giro...................................Rp. 30.000.000
K : Kliring............................................................Rp. 30.000.000
Pada saat Tn. Badu nasabah dari Bank ABC menerima warkat dari Tn. Ali nasabah bank Omega untuk setoran bagi keuntungan, rekening giro Badu dibukukan sebagai berikut:

Setelah diketahui hasilnya, baik biasanya pada waktu kliring kedua akan dinihilkan rekening kliring.
Ayat jurnal diatas biasanya dilakukan pada akhir hari kliring.
Pada Bank Omega Cabang Jakarta
Pada saat menerima warkat nasabahnya sendiri (warkat giro ali) akan membebankan rekening giro ali dengan jurnal sebagai berikut:
Pada Bank Omega Cabang – Jakarta
D : Giro Rekening Tn. Ali....................................Rp. 30.000.000
K : Bank Indonesia – Giro...................................Rp. 30.000.000

Bank Omega dapat langsung mengkredit Giro pada Bank indonesia karena cek tersebut adalah cek dari nasabahnya sendiri. Sifat Rek. Kliring hampir serupa dengan rekening bersyarat Contingent Account yang harus dibukukan karena memiliki nilai moneter yang cukup besar. Karena sifat yang masih sementara sambil menunggu diterima atau ditolak hasil kliring, maka saldo harian rekening kliring harus nihil pada akhir hari kliring.
            Rekening sementara kliring tidak dimasukkan kedalam rekening administrative karena sifatnya yang mengakibatkan hubungan hutang dan piutang.
Contoh :  apabila borto seorang nasabah Bank Omega Cabang – Jakarta menyerahkan sebuah warkat giro senilai Rp. 50 Juta kepada Bank untuk diserahkan kepada Sutrisno, salah seorang nasabah Bank Lippo cabang – Jakarta, oleh kedua Bank akan dibukukan sebagai  berikut :

Pada Bank Omega Cabang – Jakarta
Pada saat menerima amanat  dan warkat dari Broto akan dibukukan sebagai berikut:
D : Giro Rekening Broto................................. Rp. 50.000.000
K : Bank Indonesia – Giro...............................Rp. 50.000.000

 Pada Bank Lippo Cabang – Jakarta
Pada saat menerima warkat setoran untuk keuntungan Sutrisno dibukukan sebagai berikut:
D : Bank Indonesia –Giro.............................. Rp. 50.000.000
K : Giro Rekening Sutrisno............................ Rp. 50.000.000

Kedua bank yang terlibat langsung dalam proses transaksi kliring dapat langsung membukukan kedalam rekening Giro bank indonesia.

2.6   Neraca Kliring
Pada akhir hari kliring akan dibuatkan neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring dari neraca ini maka akan diketahui apakah rekening giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
            Apakah penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit, maka bank yang bersangkutan menang kliring. Untuk menutup semua transaksi kliring pada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening dan giro pada Bank indonesia.
Contoh ilustrasi keklahan kliring pada Bank Omega
Naraca kliring
Warkat Debet
               Masuk
30 Juta
Warkat Kredit
               Keluar
50 juta
Kalah
         kliring
80 Juta

Pembukuan kekalahan kliring akan dibukukan sebagai berikut;
D : Kliring....................................................................             Rp. 80.000.000
K : Bank Indonesia – Giro.............................................Rp. 80.000.000

NERACA KLIRING PADA BANK INDONESIA
NERACA KLIRING T GL...
Nama Bank yang kalah kliring
Nama Bank yang menang Kliring
Bank Omega
80 Juta
Bank ABC
30 Juta
Bank Lippo
50 Juta
Jumlah Debet
80 Juta
Jumlah Kredit
80 Juta

Selanjutnya untuk mencatat transaksi hasil kliring diatas, oleh Bank Indonesia akan dibukukan sebagai berikut:
D : Giro Bank Omega.......................................Rp. 80.000.000
K : Giro Bank ABC.............................................Rp. 30.000.000
K : Giro Bank Lippo...........................................Rp. 50.000.000

Jadi demikian pada Bank Indonesi hanya ada perpindahan dana dari Bank yang kalah kepada bank yang menang kliring, dan melalui menang atau kalah kliring inilah, maka Bank Indonesia akan memantau saldo minimum Reserve Requerement. Bila suatu bank Reserve Requerement lebih rendah dari pada yang seharusnya depelihara, maka Bank yang tidak memenuhi persyratan tersebut akan dikenakan denda oleh Bnk Indonesia.

Contoh kasus 1:
A menyimpan giro dibank Permata dan B menyimpan tabungan di bank ANZ. Suatu hari A bertransaksi dengan B menggunakan cek senilai Rp10.000.000. Seharusnya cek dicairkan B di bank Permata, tetapi B tidak mencairkannya di bank Permata, melainkan di bank ANZ. Maka yang seharusnya terjadi rekening giro A  berkurang Rp10.000.000 dan rekening tabungan B bertambah Rp10.000.000. Tetapi karena ada perbedaan bank jadi transaksi harus melalui BI dengan pencatatan rekening koran dan B mendapatkan Nota debet Keluar, sedangkan A mendapatkan Nota Debet masuk. Maka akan dicatat kedalam jurnal seperti:
Rekening A:

Giro A                 Rp10.000.000 ( - )


            R/K BI                         Rp10.000.000 ( + )





Rekening B:

R/K BI                         Rp10.000.000 ( - )


            Tabungan                Rp10.000.000 ( + )

Rekening BI:

R/K BI Permata         Rp10.000.000 ( - )


            R/K BI ANZ                  Rp10.000.000 ( + )

Contoh kasus 2:
Lalu pada waktu lain Ali ingin memberikan hadiah kepada Atun dengan mentransfer uang senilai Rp50.000.000. Maka yang harusnya terjadi adalah rekening tabungan giro Atun bertambah Rp50.000.000 dan tabungan Ali berkurang Rp50.000.000. Tetapi karena ada perbedaan bank jadi harus melalui BI dengan pencatatan rekening koran dan Atun mendapatkan Nota Kredit Masuk, sedangkan Ali mendapatkan Nota Kredit Keluar. Maka akan dicatat kedalam jurnal seperti:
Rekening Atun:

R/K BI                         Rp50.000.000 ( - )


            Giro Atun                 Rp50.000.000 ( + )

Rekening Ali:

Tabungan Ali          Rp50.000.000 ( - )


            R/K BI                         Rp50.000.000 ( + )

Rekening BI:

R/K BI Sity                  Rp50.000.000 ( - )


R/K Karman             Rp50.000.000 ( + )


Contoh kasus 3:
Jika Atun saat Atun memberi cek Rp10.000.000 kepada Ali dan ternyata giro Atun yang ada di bank Karman kurang dari Rp10.000.000 maka ada 2pilihan untuk bank karman dalam mengambil keputusan. Bank ingin memberikan pinjaman dan mentransfernya kepadda bank Sity tempat Ali mencairkan cek itu atau mengembalikan cek itu kepada bank Sity. Jika cek itu dikembalikan, maka akan terjadi tolakan kliring dan yang tercatat pada jurnal:

Rekening Atun:


R/K BI                         Rp10.000.000 ( - )


            Giro Atun                 Rp10.000.000 ( + )

Rekening Ali:

Tabungan Ali          Rp10.000.000 ( - )


            R/K BI                         Rp10.000.000 ( + )

Rekening BI:

R/K Sity                      Rp10.000.000 ( - )


            R/K Karman             Rp10.000.000 ( + )


Surat-surat dalam transaksi kliring diatas:
-          Nota debit Masuk (+ pada arus kas saldo BI)
-          Nota  Debit Keluar (- pada arus kas saldo BI)
-          Nota Kredit Keluar (- pada arus kas saldo BI)
-          Nota Kredit Masuk (+ pada arus kas saldo BI)
-          Tolakan Kliring ( bisa +, bisa juga -)

Jika hasilnya dijumlah bertambah maka bank menang kliring, begitu pula sebaliknya jika dijumlah berkurang maka bank kalah kliring.
Jika ingin melakukan kliring bank harus mempunyai simpanan minimal 8% pada BI. Jika kurang dari 8% bank tidak bisa melakukan kliring, tapi jika lebih maka bank mempunyai cadangan kliring. Jika simpanan kliring telah terpakai maka sisa cadangan itu akan berguna untuk menambahkan setoran kliring pada BI. Tetapi jika sudah ditambahkan cadangan tetap masih kurang dari 8% maka untuk mengantisipasi bank bisa meminjam kepada bank lain untuk memenuhi syarat setoran untuk melakukan kliring. Hal itu disebut dengan Call Money. Peminjamanpun berbunga sesuai dengan bunga Kredit.

2.7 RTGS
           RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
           Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.
2.7.1        Karakteristik:
1.      Dapat dilakukan di seluruh cabang Bank
2.      Pengiriman hanya dalam bentuk mata uang Rupiah
3.      Batas waktu transfer sesuai waktu yang ditentukan Bank

2.7.2        Manfaat:
1.      Memudahkan Nasabah dalam melakukan transaksi bisnis khususnya dalam hal transaksi keuangan sehingga kredibilitas Nasabah dapat terjamin
2.      Dana yang ditransfer Nasabah dalam hitungan menit dapat diterima di Bank tujuan dengan aman dan mudah.
3.      Tidak perlu membawa uang tunai untuk menyelesaikan bisnis.

2.7.3        Peruntukkan:
1.      Perorangan
2.      Badan Usaha/badan hukum

2.7.4        Syarat:
1.      Mandiri
2.      Mengisi slip transfer
3.      Dikenakan biaya RTGS sesuai ketentuan Bank
















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.
Kliring merupakan suatu istilah dalam dunia bank dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Sistem kliring yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring Manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring. Sedangkan sistem Semi Otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.

Karakteristik:
1.      Hasil kliring dikreditkan ke rekening nasabah atau ditransfer ke rekening nasabah di bank lain
2.      Valuta rupiah
3.      Bank hanya penerima amanat dan mewakili nasabah, bila warkat tersebut ditolak bank tidak bertanggung jawab.
Manfaat:
1.      Aman, nasabah dapat menerima pembayaran berupa warkat dari client-nya tanpa harus menggunakan uang cash
2.       Nasabah tidak perlu melakukan penagihan sendiri.
Peruntukkan:
  1. Perorangan
  2. Badan Usaha/badan hukum.
3.2 Saran
            Penyusun makalah ini hanya manusia yang dangkal ilmunya, yang hanya mengandalkan buku referensi. Setelah memahami makalah ini, penyusun menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah Akuntansi kliring, disarankan membaca sumber-sumber lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja. Kemudian mengapllikasikannya dalam kehidupan kita sehari-hari.


DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri, (2003), Bank dan Lembaga Keuangan Sari’ah, Yogyakarta, Ekonisia.
Triandu Sigit, Totok Budisantoso, (2009), Bank dan Lembaga Keuangan Lain, yogyakarta, Salemba
empat. www. Google.com www. Blogspot.com http://ridwanaz.com/umum/pengertian-klirig
bank-proses-kliring/ http://aspireichal.blogspot.com/2012/05/pengertian-kliring-rtgs.html
http://kotaawan.wordpress.com/2011/12/18/pengertian-dan-jenis-kliring-makalah/
http://manutwae.wordpress.com/2011/11/02/kliring-dan-rtgs-apa-itu/
http://www.danamon.co.id/Home/YourPersonalFinance/OtherServices/FundTransfers/LLGRTGS

bid/316/language/id-ID/Default.aspx

Comments

Popular posts from this blog

Kain Songket

Cerita Tentang Kacamata

Apa itu Jurnalisme Investigasi?