Kliring
Hallo
Selamat tahun baru 2018
aku mau share tugas ekonomiku waktu kelas 10. Makalah tentang kliring, semoga bermanfaat ya
Selamat tahun baru 2018
aku mau share tugas ekonomiku waktu kelas 10. Makalah tentang kliring, semoga bermanfaat ya
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semakin banyaknya
transaksi dagang yang melibatkan pembayaran dengan
bank, mengakibatkan semakin banyaknya
transaksi giral antar bank. Kelancaran
pembayaran transaksi dituntut semakin
mudah dan tersusun rapi dalam menyelesaian semua transaksi giral. Dalam
menjalankan fungsinya, bank komersial menggunakan sarana kliring untuk
memudahkan penyelesaian transaksi antar bank. Bank dapat saling memperhitungkan
hutang-piutang yang terjadi akibat transaksi bisnis yang dilakukan
masing-masing nasabahnya. Transaksi antara nasabah bank tersebut menggunakan
alat bayar berupa cek, bilyet giro, atau surat dagang lainnya yang lazim
diterima oleh bank.
Kliring merupakan
sarana atau cara perhitungan hutang-piutang dalam
bentuk surat-surat berharga atau surat
dagang dari suatu bank peserta yang
diselenggarakan oleh Bank Indonesia
atau pihak lain yang ditunjuk. Kliring
didefinisikan juga sebagai pertukaran
warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun
nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
diatas, bahwa tugas ini akan membahas tentang Akuntansi Kliring, hingga
kami dapat merumuskan Masalah sebagai berikut:
1.
Definisi Kliring
2.
Sistem Kliring
3.
Pembukuan Kliring,dll.
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah
ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti tentang hal- hal yang berhubungan dengan Akuntansi
Kliring. Baik dari segi definisi maupun sistematikanya dan pembukuan kliring
itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kliring
Salah satu tugas Bank Sentral sesuai
Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia adalah mengatur sistem
kliring antar bank. Kliring merupakan suatu
istilah dalam dunia bank dan keuangan, menunjukkan
suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu
transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat
dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada
waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring
melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit,
guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan,
marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan
perpajakan dan penanganan kegagalan.
2.1.1 Jenis-Jenis
Kliring
1.
Kliring umum adalah sarana perhitungan
warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya
diatur oleh B I.
2.
Kliring local adalah sarana perhitungan
warkat-warkat antar bank yang berada dalam
suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
3.
Kliring antar cabang adalah sarana
perhitungan warkat antar kantor cabang
suatu bank peserta yang biasanya berada
dalam satu wilayah kota. Kliring ini
dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh
perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk
kantor cabang lainnya yang bersangkutan
pada kantor induk yang bersangkutan.
2.1.2 Peserta Kliring
Bank yang termasuk
sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring
tertentudan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank indonesia.
Peserta kliring dapat
dibedakan menjadi dua macam :
1. Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah
tercatat sebagai peserta kliring dan dapat
memperhitungkan warkat atau notanya secara
langsung dengan B I atau melalui PT
Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh :
Bank Retail, Bank Devisa
2. Peserta tidak langsung, yaitu :
bank-bank yang belum terdaftar sebagai
peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan
kliring melaui bank yang telah terdaftar
sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
2.1.3 Sistem Kliring
Berdasarkan
sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
1.
Sistem Manual, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat
dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
2.
Sistem Semi Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara
otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap
peserta.
3.
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh
penyelenggara secara otomasi.
4.
Sistem Elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik
yang selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring
lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring
didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai
dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada
peserta penerima.
Secara umum
mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan
warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkatmenurut jenis
transaksinya (warkat debet atau warkat kredit), pembubuhanstempel kliring
dan pencantuman informasi MICR code
line baik padawarkat maupun pada
dokumen kliring
2. Selanjutnya Bank
pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistemTPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng- input datawarkat untuk menghasilkan DKE.
3. Mengelompokkan warkat
dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel warkat yang terdiri
dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat Debet/Kredit ;
Warkat Debet/Kredit
4. Mengirimkan batch DKE
secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari
DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasidengan menggunakan mesin baca
pilah berteknologiimage
5. Peserta dapat melihat
status DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau
gagal.
6. SPKE akan memproses
DKE yang diterima secara otomatis setelah bataswaktu transmit DKE berakhir.
7. Selanjutnya SPKE akan
mem- broadcast informasi hasil kliring kepadaseluruh TPK sehingga
peserta dapat secara on-line melihat posisi hasilkliring melalui
TPK 8.
Hasil perhitungan DKE
tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnyadibukukan
ke rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia
2.2 Warkat / Nota kliring
Warkat Adalah alat pembayaran bukan
tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui
kliring. Warkat ini telah diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lain
yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran.
2.2.1 Warkat yang
dapat diperhitungkan dalam kliring otomasi adalah:
1. Cek
Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam
Kitab Undang-Undang HukumDagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan,
cek cinderamata,dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring
disetujui oleh Bank Indonesia.
2. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank
penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang
bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya termasuk Bilyet
Giro Bank Indonesia.
3. Wesel Bank Untuk
Transfer (WBUT)
WBUT
adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus
untuk sarana transfer.
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer
(SBPT)
SBPT
adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan
kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
5. Warkat Debet
Warkat
Debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk
untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Warkat debet
yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih
dahulu oleh bank yang menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan menerima
warkat debet tersebut.
6. Warkat Kredit
Warkat
kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain
untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
2.2.2 Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan
:
1. Ber valuta Rupiah
2. Bernilai nominal
penuh
3. Telah jatuh tempo
pada saat dikliringkan.
2.2.3 Jenis – jenis
warkat kliring :
1. Warkat debet keluar adalah
warkat bank lain yang disetorkan oleh
nasabah sendiri untuk keuntungan rekening
nasabah itu tesebut. Bank penarikaan mendebit Giro BI dan mengkredit
rekening giro nasabah
Contoh: misalnya hilmi nasabah Bank mandiri pamekasan menerima pembayaran
dari amir nasabah Bank BRI pamekasan berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh
hilmi ke bank mandiri, maka cek tersebut dapat dikataan sebagai warkat debit
keluar.
2. Warkat debet masuk adalah warkat yang diterima oleh suatu
bank dari bank lain melalui BI atas
warkat atau cek bank sendiri yang
ditarik oleh nasabah sendiri dan atas
beban nasabah yang bersangkutan. Bank penerima akan mendebit
rakening giro nasabah dan mengkredit rekening giro BI.
Contoh : Bila bank Mandiri menerima
cek dari bank BCA atas cek yang
telah ditarik Ayu nasabah sendiri, maka
cek tersebut merupakan warkat debet masuk
bagi bank Mandiri.
3. Warkat
kredit keluar, yaitu :
warkat
dari nasabah sendiri untuk disetorkan
kepada nasabah bank lain pada bank
lain. Bank yang menyerahkan warkat tersebut
akan mengkreditkan rekening giro BI dan
mendebet giro nasabah.
4. Warkat
kredit masuk, yaitu :
warkat
yang diterima oleh suatu bank untuk
keuntungan rekening nasabah bank tersebut.
Bank yang menerima warkat tersebut akan
mendebit rekening giro B I dan mengkredit
giro nasabah.
2.2.4 Warkat-warkat yag tidak dapat diperhitungkan
dalam kliring:
1. Warkkat-warkat yg blm memenuhi
syarat sebagai warkat kliring.
2. Penyetoran warkat
kepada penyelenggara utk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.
3. Penyetoran warkat
kepada penyelenggara untu pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan
likuiditas dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
4. Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkkan olh bank indonesia berdasarkan kebutuhan.
4. Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkkan olh bank indonesia berdasarkan kebutuhan.
2.3 Dokumen Kliring
Dokumen kliring
merupakan dokumen kontrol yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring ditempat penyelenggara.
Proses perhitungan tersebut terdiri dari:
1.
Bukti Penyerahan Debet Kliring penyerahan (BPWD)
2.
Bukti Penyerahan Kredit Kliring penyerahan (BPWK)
3.
Kartu batch warkat debet
4.
Kartu batch warkat kredit
5. Lembar substitusi.
2.4 Formulir Kliring
Formulir kliring
adalah formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan
manual meliputi:
1.
Neraca kliring penyerahan/pengembalian. gabungan formulir
ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk
menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahn/pengembalian.
2.
Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Formulir ini
disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca
kliring penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring
penyerahan/pengembalian.
3.
Bilyet saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta
dan digunakan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring
berdasarkan.
2.5
Pembukuan Transaksi Kliring
Sebagai contohya:
Pada saat bank ABC mendapat warkat giro dari bank omega
kedua akan mencatat transaksi tersebut sebagai berikut.
Pembukuan
transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara kliring
Pada Bank ABC Jakarta
D :
Kliring.............................................................Rp.
30.000.000
K : Giro – rekening Tn
Badu................................Rp. 30.000.000
|
D : Bank Indonesia –
Giro...................................Rp. 30.000.000
K :
Kliring............................................................Rp.
30.000.000
|
Pada saat Tn. Badu nasabah dari Bank
ABC menerima warkat dari Tn. Ali nasabah bank Omega untuk setoran bagi
keuntungan, rekening giro Badu dibukukan sebagai berikut:
Setelah diketahui hasilnya, baik
biasanya pada waktu kliring kedua akan dinihilkan rekening kliring.
Ayat
jurnal diatas biasanya dilakukan pada akhir hari kliring.
Pada Bank Omega Cabang Jakarta
Pada saat menerima warkat nasabahnya
sendiri (warkat giro ali) akan membebankan rekening giro ali dengan jurnal
sebagai berikut:
Pada Bank Omega Cabang – Jakarta
D : Giro Rekening
Tn. Ali....................................Rp. 30.000.000
K : Bank Indonesia
– Giro...................................Rp. 30.000.000
|
Bank
Omega dapat langsung mengkredit Giro pada Bank indonesia karena cek tersebut
adalah cek dari nasabahnya sendiri. Sifat Rek. Kliring hampir serupa dengan
rekening bersyarat Contingent Account yang harus dibukukan karena memiliki
nilai moneter yang cukup besar. Karena sifat yang masih sementara sambil
menunggu diterima atau ditolak hasil kliring, maka saldo harian rekening
kliring harus nihil pada akhir hari kliring.
Rekening sementara kliring tidak dimasukkan kedalam rekening administrative
karena sifatnya yang mengakibatkan hubungan hutang dan piutang.
Contoh :
apabila borto seorang nasabah Bank Omega Cabang – Jakarta menyerahkan sebuah
warkat giro senilai Rp. 50 Juta kepada Bank untuk diserahkan kepada Sutrisno,
salah seorang nasabah Bank Lippo cabang – Jakarta, oleh kedua Bank akan
dibukukan sebagai berikut :
Pada
Bank Omega Cabang – Jakarta
Pada saat menerima
amanat dan warkat dari Broto akan dibukukan sebagai berikut:
D : Giro Rekening
Broto................................. Rp. 50.000.000
K : Bank Indonesia
– Giro...............................Rp. 50.000.000
|
Pada Bank
Lippo Cabang – Jakarta
Pada saat menerima
warkat setoran untuk keuntungan Sutrisno dibukukan sebagai berikut:
D : Bank Indonesia
–Giro.............................. Rp. 50.000.000
K : Giro Rekening
Sutrisno............................ Rp. 50.000.000
|
Kedua bank yang
terlibat langsung dalam proses transaksi kliring dapat langsung membukukan
kedalam rekening Giro bank indonesia.
2.6 Neraca
Kliring
Pada akhir hari kliring akan dibuatkan
neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring dari neraca ini maka
akan diketahui apakah rekening giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
Apakah penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit, maka bank
yang bersangkutan menang kliring. Untuk menutup semua transaksi kliring pada
hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening dan giro pada Bank
indonesia.
Contoh ilustrasi
keklahan kliring pada Bank Omega
Naraca kliring
|
|||
Warkat Debet
|
|||
Masuk
|
30 Juta
|
||
Warkat Kredit
|
|||
Keluar
|
50 juta
|
||
Kalah
|
|||
kliring
|
80 Juta
|
Pembukuan kekalahan
kliring akan dibukukan sebagai berikut;
D :
Kliring....................................................................
Rp. 80.000.000
K : Bank Indonesia
– Giro.............................................Rp. 80.000.000
|
NERACA KLIRING PADA
BANK INDONESIA
NERACA KLIRING T
GL...
|
|||
Nama Bank yang
kalah kliring
|
Nama Bank yang
menang Kliring
|
||
Bank Omega
|
80 Juta
|
Bank ABC
|
30 Juta
|
Bank Lippo
|
50 Juta
|
||
Jumlah Debet
|
80 Juta
|
Jumlah Kredit
|
80 Juta
|
Selanjutnya
untuk mencatat transaksi hasil kliring diatas, oleh Bank Indonesia akan
dibukukan sebagai berikut:
D : Giro Bank
Omega.......................................Rp. 80.000.000
K : Giro Bank
ABC.............................................Rp. 30.000.000
K : Giro Bank
Lippo...........................................Rp. 50.000.000
|
Jadi
demikian pada Bank Indonesi hanya ada perpindahan dana dari Bank yang kalah
kepada bank yang menang kliring, dan melalui menang atau kalah kliring inilah,
maka Bank Indonesia akan memantau saldo minimum Reserve Requerement.
Bila suatu bank Reserve Requerement lebih rendah dari pada yang
seharusnya depelihara, maka Bank yang tidak memenuhi persyratan tersebut akan
dikenakan denda oleh Bnk Indonesia.
Contoh kasus 1:
A menyimpan giro dibank Permata dan B
menyimpan tabungan di bank ANZ. Suatu hari A bertransaksi dengan B menggunakan
cek senilai Rp10.000.000. Seharusnya cek dicairkan B di bank Permata, tetapi B
tidak mencairkannya di bank Permata, melainkan di bank ANZ. Maka yang
seharusnya terjadi rekening giro A berkurang Rp10.000.000 dan rekening
tabungan B bertambah Rp10.000.000. Tetapi karena ada perbedaan bank jadi
transaksi harus melalui BI dengan pencatatan rekening koran dan B mendapatkan
Nota debet Keluar, sedangkan A mendapatkan Nota Debet masuk. Maka akan dicatat
kedalam jurnal seperti:
Rekening A:
Giro
A Rp10.000.000
( - )
R/K
BI Rp10.000.000
( + )
|
Rekening
B:
R/K
BI Rp10.000.000
( - )
Tabungan Rp10.000.000
( + )
|
Rekening
BI:
R/K BI
Permata Rp10.000.000 ( -
)
R/K
BI
ANZ Rp10.000.000
( + )
|
Contoh kasus 2:
Lalu pada waktu lain Ali ingin
memberikan hadiah kepada Atun dengan mentransfer uang senilai Rp50.000.000.
Maka yang harusnya terjadi adalah rekening tabungan giro Atun bertambah
Rp50.000.000 dan tabungan Ali berkurang Rp50.000.000. Tetapi karena ada perbedaan
bank jadi harus melalui BI dengan pencatatan rekening koran dan Atun
mendapatkan Nota Kredit Masuk, sedangkan Ali mendapatkan Nota Kredit Keluar.
Maka akan dicatat kedalam jurnal seperti:
Rekening Atun:
R/K
BI Rp50.000.000
( - )
Giro
Atun Rp50.000.000
( + )
|
Rekening
Ali:
Tabungan
Ali Rp50.000.000 (
- )
R/K
BI Rp50.000.000
( + )
|
Rekening
BI:
R/K BI
Sity Rp50.000.000
( - )
R/K Karman Rp50.000.000
( + )
|
Contoh kasus 3:
Jika Atun saat Atun memberi cek
Rp10.000.000 kepada Ali dan ternyata giro Atun yang ada di bank Karman kurang
dari Rp10.000.000 maka ada 2pilihan untuk bank karman dalam mengambil
keputusan. Bank ingin memberikan pinjaman dan mentransfernya kepadda bank Sity
tempat Ali mencairkan cek itu atau mengembalikan cek itu kepada bank Sity. Jika
cek itu dikembalikan, maka akan terjadi tolakan kliring dan yang tercatat pada
jurnal:
Rekening
Atun:
R/K
BI Rp10.000.000
( - )
Giro
Atun Rp10.000.000
( + )
|
Rekening
Ali:
Tabungan
Ali Rp10.000.000 (
- )
R/K
BI Rp10.000.000
( + )
|
Rekening
BI:
R/K
Sity Rp10.000.000
( - )
R/K
Karman Rp10.000.000
( + )
|
Surat-surat dalam
transaksi kliring diatas:
- Nota
debit Masuk (+ pada arus kas saldo BI)
- Nota Debit
Keluar (- pada arus kas saldo BI)
- Nota
Kredit Keluar (- pada arus kas saldo BI)
- Nota
Kredit Masuk (+ pada arus kas saldo BI)
- Tolakan
Kliring ( bisa +, bisa juga -)
Jika hasilnya dijumlah bertambah maka
bank menang kliring, begitu pula sebaliknya jika dijumlah berkurang maka bank
kalah kliring.
Jika ingin melakukan kliring bank harus
mempunyai simpanan minimal 8% pada BI. Jika kurang dari 8% bank tidak bisa
melakukan kliring, tapi jika lebih maka bank mempunyai cadangan kliring. Jika
simpanan kliring telah terpakai maka sisa cadangan itu akan berguna untuk
menambahkan setoran kliring pada BI. Tetapi jika sudah ditambahkan cadangan
tetap masih kurang dari 8% maka untuk mengantisipasi bank bisa meminjam kepada
bank lain untuk memenuhi syarat setoran untuk melakukan kliring. Hal itu
disebut dengan Call Money. Peminjamanpun berbunga sesuai dengan bunga Kredit.
2.7 RTGS
RTGS (Real-Time Gross Settlement).
Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran
yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan
bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat
di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah
pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.
2.7.1
Karakteristik:
1.
Dapat
dilakukan di seluruh cabang Bank
2.
Pengiriman
hanya dalam bentuk mata uang Rupiah
3.
Batas
waktu transfer sesuai waktu yang ditentukan Bank
2.7.2
Manfaat:
1.
Memudahkan
Nasabah dalam melakukan transaksi bisnis khususnya dalam hal transaksi keuangan
sehingga kredibilitas Nasabah dapat terjamin
2.
Dana
yang ditransfer Nasabah dalam hitungan menit dapat diterima di Bank tujuan
dengan aman dan mudah.
3.
Tidak
perlu membawa uang tunai untuk menyelesaikan bisnis.
2.7.3
Peruntukkan:
1.
Perorangan
2.
Badan
Usaha/badan hukum
2.7.4
Syarat:
1.
Mandiri
2.
Mengisi
slip transfer
3.
Dikenakan
biaya RTGS sesuai ketentuan Bank
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.
Kliring merupakan suatu istilah dalam
dunia bank dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat
terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut. Sistem kliring yang lazim dikenal, yakni Sistem manual,
Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring Manual adalah penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan
warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring
didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring. Sedangkan sistem
Semi Otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan
warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara
sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring
dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
Karakteristik:
1. Hasil kliring dikreditkan ke rekening nasabah atau
ditransfer ke rekening nasabah di bank lain
2.
Valuta rupiah
3.
Bank hanya penerima
amanat dan mewakili nasabah, bila warkat tersebut ditolak bank
tidak bertanggung jawab.
Manfaat:
1. Aman, nasabah dapat menerima pembayaran berupa warkat dari
client-nya tanpa harus menggunakan uang cash
2. Nasabah tidak
perlu melakukan penagihan sendiri.
Peruntukkan:
- Perorangan
- Badan Usaha/badan hukum.
3.2 Saran
Penyusun makalah ini hanya manusia yang dangkal ilmunya, yang hanya
mengandalkan buku referensi. Setelah memahami makalah ini, penyusun menyarankan agar para
pembaca yang ingin mendalami
masalah Akuntansi kliring, disarankan membaca sumber-sumber
lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja. Kemudian mengapllikasikannya dalam
kehidupan kita sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono,
Heri, (2003), Bank dan Lembaga Keuangan Sari’ah, Yogyakarta, Ekonisia.
Triandu
Sigit, Totok Budisantoso, (2009), Bank dan Lembaga Keuangan Lain, yogyakarta,
Salemba
empat.
www. Google.com www. Blogspot.com http://ridwanaz.com/umum/pengertian-klirig
bank-proses-kliring/
http://aspireichal.blogspot.com/2012/05/pengertian-kliring-rtgs.html
http://kotaawan.wordpress.com/2011/12/18/pengertian-dan-jenis-kliring-makalah/
http://manutwae.wordpress.com/2011/11/02/kliring-dan-rtgs-apa-itu/
http://www.danamon.co.id/Home/YourPersonalFinance/OtherServices/FundTransfers/LLGRTGS
bid/316/language/id-ID/Default.aspx
Comments
Post a Comment